Hukum
Mahasiswa Gelar Aksi "Reformasi Polri" di Depan Mapolda Jatim
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur pada Sabtu (30/8). Aksi yang bertajuk "Reformasi Polri" ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh massa yang mengenakan jas almamater dari kampus masing-masing.
Pantauan di lokasi, frontage Jalan Ahmad Yani Surabaya sempat diblokade oleh massa aksi. Akibatnya, arus lalu lintas dialihkan ke jalur utama. Para demonstran membawa sejumlah bendera Merah Putih serta berbagai poster dan banner bertuliskan kritik terhadap institusi kepolisian, di antaranya "Tidak ada yang setara dengan nyawa" dan "Indonesia (c)emas".
Massa secara bergantian berorasi di depan gerbang masuk Mapolda Jatim yang ditutup rapat. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sisi luar dan belakang gerbang. Dalam orasinya, mahasiswa menyerukan agar aparat membebaskan rekan mereka yang ditahan di Polres serta mengusut tuntas tragedi yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.
Sekitar pukul 13.15 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto keluar menemui massa aksi. Naik ke atas mobil komando, Nanang menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tragis tersebut.
“Pertama-tama kami dari institusi kepolisian mengucapkan mohon maaf atas kejadian yang terjadi belakangan ini,” ujar Nanang di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian telah menindak sejumlah oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Kepada para oknum anggota juga sudah dilakukan penanganan. Ini adalah bukti daripada kepatuhan hukum yang kita laksanakan dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Usai menyampaikan pernyataan, Nanang kembali masuk ke Mapolda Jatim. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa mulai membubarkan diri. Sempat terjadi insiden pelemparan botol air mineral, namun situasi segera kembali kondusif. Frontage Jalan Ahmad Yani kemudian dibuka kembali, dan petugas kebersihan tampak membersihkan sisa-sisa sampah dari lokasi.
Adapun tujuh tuntutan yang disuarakan massa aksi, yakni:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap massa aksi.
- Mengusut tuntas kasus kekerasan dan korban jiwa dalam aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya Affan Kurniawan.
- Membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan oleh aparat kepolisian.
- Mendesak reformasi total institusi kepolisian.
- Melakukan de-militarisasi Polri.
- Menuntut transparansi polisi dalam penanganan perkara pidana.
- Mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
