Hukum
Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi, Api Berkobar di Dua Gedung
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Aksi demonstrasi di Kota Mataram berujung ricuh setelah massa membakar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (30/8). Api dilaporkan berkobar di dua gedung sekretariat dan gedung utama DPRD NTB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi mulai memasuki kompleks DPRD NTB sekitar pukul 12.30 WITA. Aksi anarkis itu dimulai dengan pembakaran pos satpam, sebelum massa menyerbu masuk dan membakar lobi gedung utama. Kobaran api semakin membesar hingga menjalar ke lantai dua gedung dewan. Upaya pemadaman masih terus dilakukan dengan mengerahkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkot Mataram. Namun, api belum berhasil dijinakkan. Sekitar pukul 13.00 WITA, ratusan personel Brimob Polda NTB melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Beberapa demonstran terlihat berlarian menjauhi area gedung, sementara sebagian lainnya diamankan aparat kepolisian. Kabag Umum Humas DPRD NTB, Muhammad Erwan, menyayangkan tindakan massa yang berujung pada pembakaran fasilitas negara tersebut. “Kami sayangkan. Massa aksi langsung masuk membakar, melempar gedung dewan,” kata Erwan saat ditemui di Hotel Prime Park, yang berada tepat di depan gedung DPRD NTB. Massa aksi disebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga buruh. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi, sementara proses pemadaman kebakaran dan pendataan kerugian terus dilakukan. (***)R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
