Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun dalam periode 2020 hingga 2022. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dirilis belum lama ini.
BPK Temukan Pemborosan Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun di PT Pupuk Indonesia

Dalam laporan yang dikutip Kamis (29/5/2025), BPK menyebut sebagian besar pemborosan, yakni sekitar Rp2,83 triliun, berasal dari pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang dinilai tidak mempertimbangkan secara memadai kapasitas produksi operasional anak perusahaan mereka.
“Pengalokasian pupuk subsidi belum sepenuhnya mengacu pada efisiensi produksi. Justru, alokasi lebih banyak diberikan kepada produsen dengan biaya produksi paling tinggi,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa produsen dengan biaya produksi lebih rendah justru lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk nonsubsidi. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan teguran dan arahan tegas kepada jajaran direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Pemasaran perusahaan pelat merah tersebut.
“Direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dalam menetapkan alokasi pupuk subsidi kepada anak perusahaan, dan dinilai telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas BPK.
Pemborosan ini menjadi sorotan serius mengingat subsidi pupuk merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung sektor pertanian nasional. Efisiensi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi menjadi penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, bukan justru menjadi beban keuangan negara. (***)