Hukum
Diduga Bunuh Suami dan Sembunyikan Jenazah 40 Hari, Fauziah Serahkan Diri ke Polisi
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Seorang perempuan asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Fauziah Prihatiningsih (47), menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah diduga membunuh suaminya, Lukman (45), dan menyembunyikan jasad korban selama lebih dari sebulan di rumah kontrakan mereka.
Penemuan mayat ini mengejutkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6) pagi. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima pengakuan dari Fauziah. “Fauziah sudah menyerahkan diri tadi pagi,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi wartawan. Menurut dugaan awal, Lukman telah meninggal dunia sekitar 40 hari sebelum jasadnya ditemukan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fauziah untuk memastikan kronologi kejadian pembunuhan ini. “Kemungkinan (menyembunyikan mayat selama 40 hari) ya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Margono. Jasad korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Kepala Desa Johowinong, Roziun, menyampaikan bahwa tubuh korban sudah rusak parah dan sulit dikenali. “Mayatnya sudah tidak bisa dikenali, baunya luar biasa, dan tubuhnya rusak parah. Diduga sudah meninggal sekitar 40 hari,” ujar Roziun. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa Lukman diracun oleh istrinya. Aparat kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan tersebut. “Kalau penjelasan dari petugas tadi, mereka mencari kemungkinan racun yang masih tertinggal,” tambahnya. Rumah kontrakan tempat kejadian perkara telah dipasangi garis polisi. Sementara jenazah Lukman telah dibawa ke RSUD Jombang untuk keperluan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jombang masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan belum memberikan keterangan resmi terkait motif pembunuhan. (***)G
Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
