Lampung, 19 April 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, atau yang akrab disapa Iyay Mirza, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan syarat hanya membayar 1 tahun pajak berjalan. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat Induk, Samsat Unggulan, serta melalui layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Gubernur Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan Win-Win Solution
Dikutip dari rilis.id, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Mulai 1 Mei, kami akan melakukan pemutihan pajak serentak di Provinsi Lampung. Ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban denda,” ujarnya saat meninjau Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur, Kamis (17/4).
Ia juga menekankan bahwa proses balik nama kendaraan akan digratiskan selama periode ini.
Syarat untuk mengikuti program ini cukup sederhana: wajib pajak hanya perlu membawa identitas diri (e-KTP), STNK asli, dan TBPKP asli. Bagi yang diwakilkan, cukup melampirkan surat kuasa bermaterai.
Dukungan dari Legislatif
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Fahrorrozi (Bang Ojok), menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, program ini merupakan “kesempatan emas” bagi pemilik kendaraan roda 2 maupun roda 4 untuk membersihkan tunggakan pajak.
“Ini adalah solusi yang tepat sasaran dan menguntungkan kedua belah pihak. Masyarakat terbantu, sementara PAD Lampung akan meningkat signifikan,” tegasnya.
Fahrorrozi juga mengapresiasi dedikasi Gubernur Lampung dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.
“Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat akan lebih taat membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” tambah politisi Gerindra dari Dapil Lampung Selatan tersebut.
Ajakan untuk Masyarakat
Program ini tidak hanya memberikan kemudahan secara finansial tetapi juga fleksibilitas dalam pembayaran, baik secara offline maupun online selama tiga bulan. Fahrorrozi mengajak masyarakat Lampung memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan yang pro-rakyat ini,” pesannya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan penerimaan PAD sekaligus meringankan beban masyarakat, menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga. (***)