Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pengukuran capaian akademik peserta didik melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 28 Mei 2025, dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Kemendikdasmen Resmi Terapkan TKA di Semua Jenjang Pendidikan, Dimulai November 2025

TKA akan diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag). Ujian perdana dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Struktur dan Isi Permendikdasmen No. 9/2025
Permendikdasmen ini terdiri atas 7 BAB dan 26 Pasal yang secara rinci mengatur penyelenggaraan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut dari hasil TKA. Di antaranya:
- BAB I (Ketentuan Umum) menjelaskan definisi TKA, prinsip dasar, dan tujuan pelaksanaan.
- BAB II (Penyelenggaraan TKA) mengatur lembaga pelaksana mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, serta ketentuan teknis pelaksanaan dan peserta ujian.
- BAB III (Hasil TKA) memuat ketentuan penerbitan sertifikat, fungsi hasil tes, dan mekanisme pembaruan atau pencetakan ulang dokumen hasil TKA.
- BAB IV (Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan) menjelaskan peran pengawasan terhadap pelaksanaan TKA.
- BAB V hingga VII mengatur aspek pendanaan, tata tertib, dan pencabutan peraturan sebelumnya—khususnya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
TKA Gantikan Uji Kesetaraan, Sertifikat Diterbitkan Pusat
TKA diharapkan menjadi sistem evaluasi akademik nasional yang objektif dan terukur. Hasilnya akan dituangkan dalam sertifikat resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen dan dicetak oleh masing-masing satuan pendidikan. Sertifikat ini tidak hanya menjadi dokumen kelulusan, tetapi juga alat ukur capaian kompetensi siswa.
Evaluasi dan Tata Tertib Diperketat
Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan TKA di berbagai daerah. Tata tertib penyelenggaraan TKA, termasuk hak dan kewajiban peserta dan panitia, juga diatur secara ketat untuk memastikan integritas dan kualitas pelaksanaan ujian.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, maka Uji Kesetaraan yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini menandai era baru dalam evaluasi pendidikan nasional dan diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran dan daya saing pendidikan Indonesia secara menyeluruh. (***)