Menu

Beranda/Berita/Menkes Siapkan Regulasi Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Sesar di Daerah Terpencil

Menkes Siapkan Regulasi Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Sesar di Daerah Terpencil

(Diperbarui: 18 Mei 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Menkes Siapkan Regulasi Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Sesar di Daerah Terpencil

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan dokter umum untuk dapat melakukan operasi sesar dalam situasi darurat, khususnya di wilayah pedalaman yang minim tenaga spesialis dan fasilitas kesehatan memadai.

Ad Loading...

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap realita kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil di Indonesia.

“Akan kita buat regulasinya. Supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh langsung disuruh, dibolehin, enggak. Mereka akan dilatih secara formal,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Menkes menegaskan bahwa pelatihan akan dilakukan secara selektif dan profesional. Tidak semua dokter umum akan diberi kewenangan tersebut, melainkan hanya mereka yang sudah dilatih secara formal dan siap menangani kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Ia juga menyoroti hambatan yang dihadapi para dokter umum di daerah yang merasa dibatasi secara hukum, padahal mereka kerap menjadi satu-satunya tenaga medis di wilayah tersebut.

“Sekarang dokter-dokter umum itu bilang ke saya, ‘Pak, kita tuh nggak boleh secara hukum melakukan itu. Karena kita dibilang tidak kompeten karena tidak pernah dilatih.’ Padahal mereka yang ada di lapangan, mereka yang menghadapi situasi itu langsung,” lanjutnya.

Terkait sarana dan prasarana penunjang, Menkes menyatakan kementeriannya akan segera menyiapkannya. Mengenai waktu implementasi regulasi ini, Budi menegaskan bahwa penyusunan akan dipercepat karena menyangkut penyelamatan nyawa manusia.

“Sesegera mungkin. Karena kita ngomongkan nyawa. Masa sih nyawa kita mau tunggu?” tegasnya.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya terobosan untuk memperluas akses layanan kesehatan darurat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sekaligus menjawab tantangan distribusi tenaga medis yang tidak merata di seluruh penjuru Indonesia. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...