Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa ketentuan pidana atas pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku jika yang menjadi pihak yang merasa dirugikan bukan perseorangan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah dan Korporasi

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai secara terbatas sebagai hanya merujuk pada individu atau perseorangan.
“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Frasa “Orang Lain” Diperjelas
MK menilai bahwa ketidakjelasan dalam frasa “orang lain” dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan hukum, termasuk kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pembatasan tersebut penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Arief Hidayat.
Dengan demikian, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, dan sekelompok orang dengan identitas tertentu tidak dapat mengajukan tuntutan atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Pasal 27A dan Ketentuan Pidana Pasal 45 Ayat (4)
Pasal 27A UU ITE sebelumnya mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Namun dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku jika pihak yang dirugikan adalah individu.
Putusan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, di mana lembaga negara dan kelompok masyarakat tidak dianggap sebagai korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Kritik untuk Kepentingan Umum Tetap Dilindungi
Selain itu, MK juga mengingatkan bahwa Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat kritik yang disampaikan demi kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.
“Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, kebebasan berpendapat melalui unjuk rasa, kritik, dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat,” kata Arief.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam melindungi hak kebebasan berekspresi dan mencegah kriminalisasi terhadap kritik terhadap lembaga publik dan swasta. (***)