Karir
Pemerintah Salurkan BSU Mulai 5 Juni 2025
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU merupakan salah satu bentuk bantuan langsung tunai yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat malam (23/5/2025).
Nominal Bantuan Lebih Kecil dari Masa Pandemi
Airlangga menjelaskan bahwa skema penyaluran BSU kali ini akan mengacu pada pola bantuan yang diterapkan saat pandemi COVID-19, namun dengan nilai bantuan yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali bayar kepada pekerja dan buruh formal. Untuk tahun ini, Airlangga menegaskan nilainya akan berada di bawah angka tersebut."Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu," ungkapnya.
BSU Disertai Lima Insentif Ekonomi Lain
Program BSU ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan secara bersamaan oleh pemerintah. Lima insentif lainnya mencakup:- Pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif penerbangan
- Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik
- Diskon tarif listrik sebesar 50%
"Yang BSU anggaranya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," tutupnya.Dengan program ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga—sebagai penyumbang utama pertumbuhan ekonomi—dapat terjaga dan membantu menstabilkan perekonomian nasional. (***)
G
Baca Juga

Karir
Pemerintah Optimistis Lapangan Kerja Bertambah, Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen Mulai 2026
14 Februari 2026
Karir
Apa itu SWAJAR PPPK? Ini Semua Hal yang Harus Kamu Tau!
28 Januari 2026
Karir
Ini Perbedaan Gaji Paruh Waktu PPPK dan Penuh Waktu, Kamu Wajib Tahu!
28 Januari 2026
Karir
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta
18 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
