RUSDIMEDIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Payung hukum tersebut, yang sedang diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, akan menjadi dasar pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta.
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan THR Idulfitri 2025, Sri Mulyani: Insyaallah Dibayarkan 100%

“Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Meski belum memerinci waktu pasti pemberian THR, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar THR dibayarkan secara penuh. “Segera [disalurkan THR-nya, red]. Insyaallah [100%],” tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
THR Diperkirakan Cair Mulai 17 Maret 2025
Berdasarkan aturan sebelumnya, THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau sekitar 17 Maret 2025. Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait THR, yang biasanya bersamaan dengan Gaji ke-13, akan segera disampaikan. “Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).
Anggaran THR Tahun Lalu Capai Rp48,7 Triliun
Pada tahun 2024, pemerintah telah menyalurkan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh. Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah.
Anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Untuk tahun ini, meski besaran anggaran THR belum diumumkan, pemerintah dipastikan akan mengikuti pola serupa dengan memastikan ketersediaan dana yang memadai.
Menunggu Pengumuman Resmi
Pemberian THR Idulfitri 2025 masih menunggu pengumuman resmi yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Menteri Dalam Negeri.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para PNS dan pekerja swasta dapat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik. Pemerintah pun berkomitmen untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan tepat waktu.