Sidang etik terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, digelar secara tertutup pada Rabu (3/9). Persidangan tidak dapat diikuti langsung oleh publik maupun awak media. Akses hanya diberikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Polri TV.
Namun, siaran tersebut tidak utuh. Tayangan terlihat terputus-putus dan audio hanya terdengar saat pembacaan putusan. Sementara itu, momen penting ketika Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membacakan pertimbangan tidak dapat didengar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi Polri. Sebelumnya, kepolisian berjanji membuka jalannya sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tetap menjalankan proses dengan transparan dan akuntabel. Ia menyebut keterlibatan sejumlah lembaga eksternal menjadi bukti keterbukaan.
“Secara transparan dan akuntabel, tadi kami sampaikan, telah diikuti secara saksama dari pihak eksternal baik itu Komnas HAM kemudian dari Kementerian HAM dan juga dari Kompolnas,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9).
Menurutnya, kehadiran lembaga eksternal tersebut menjadi mekanisme pengawasan yang independen. “Ini bagian dari pada komitmen untuk memberikan informasi dan akses yang sebaik-baiknya dari pihak kelembagaan dan nantinya juga akan bisa menilai dan menyampaikan kepada publik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dalam putusan sidang etik, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Usai pembacaan putusan, Cosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Cosmas.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menimbulkan korban jiwa dan menyangkut prinsip akuntabilitas kepolisian. Transparansi proses persidangan etik akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat. (***)









