Tingginya Perceraian Jadi Sorotan, Menag Dorong UU Pelestarian Perkawinan

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan menyusul tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai mengancam ketahanan keluarga sebagai fondasi bangsa.
“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan bahwa negara tidak cukup hanya berperan dalam pengesahan pernikahan, melainkan juga harus aktif menjaga keberlangsungannya. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk mendorong pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur ketahanan rumah tangga.
“Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya,” tegasnya.
Dalam paparannya, Nasaruddin menyoroti dampak sosial dari perceraian, khususnya terhadap kelompok rentan dalam keluarga. “Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak,” ungkapnya.
Sebagai langkah preventif, Menteri Agama juga menekankan pentingnya pendekatan mediasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum berujung perceraian. Ia merekomendasikan agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengoptimalkan perannya melalui 11 strategi mediasi yang telah dirumuskan.
Usulan ini menandai langkah serius Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui kebijakan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pencegahan.