Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat tidak salah menafsirkan isu terkait rencana kerja sama transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Nezar, proses negosiasi masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang disepakati kedua negara.
“Seperti dijelaskan oleh Bu Menteri, ini kan masih dalam tahap koordinasi. Apa yang disampaikan kemarin kan belum final,” ujar Nezar usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7).
Ia menambahkan bahwa sejumlah hal teknis masih menjadi bahan pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Oleh karena itu, ia meminta publik menunggu hasil akhir dari proses negosiasi yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Nezar menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip data flows with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.
“Dengan prinsip ‘with condition’, artinya setiap transfer data ke luar negeri tetap harus memenuhi standar tertentu. Bila tidak sesuai, maka dibutuhkan persetujuan eksplisit dari pemilik data,” jelas Nezar.
Ia menampik anggapan bahwa kerja sama ini akan membuka keran ekspor data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Menurutnya, secara praktik, masyarakat Indonesia sudah sering melakukan aktivitas digital yang melibatkan pengiriman data ke luar negeri, misalnya saat menggunakan mesin pencari atau bertransaksi di platform berbasis AS.
“Sebetulnya sudah demikian. Dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses perumusan peraturan turunan dari UU PDP tersebut,” katanya.
Kebijakan transfer data ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebagai informasi, tarif dagang Indonesia yang sebelumnya dikenakan sebesar 32 persen oleh AS kini dikurangi menjadi 19 persen.
Terkait waktu implementasi, Nezar menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu finalisasi dari kedua negara. Indonesia sendiri telah siap dari sisi regulasi, dengan jaminan perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum dalam UU PDP.
“Kalau di kita sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi. Itu yang menjadi dasar kita dalam semua pembahasan ini,” pungkas Nezar. (***)