Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanggapi usulan Partai NasDem terkait nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa setiap usulan, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota maupun penerapan moratorium, harus dikaji secara komprehensif.
“Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” ujar Adies kepada wartawan, Senin (21/7).
Sebelumnya, Partai NasDem meminta pemerintah segera menerbitkan Keppres sebagai dasar hukum resmi perpindahan ibu kota negara ke IKN. Jika pemerintah belum siap melangkah ke arah tersebut, NasDem mengusulkan adanya moratorium untuk menghentikan sementara seluruh proses perpindahan.
Usulan itu muncul lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah apakah IKN benar-benar akan difungsikan sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Ketidakpastian ini memunculkan spekulasi dan berbagai usulan alternatif, termasuk menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur jika batal menjadi ibu kota negara.
Terkait hal ini, Adies Kadir menyatakan pentingnya melakukan pengkajian secara menyeluruh.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira apa untung atau ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa segala keputusan mengenai IKN harus merujuk pada Undang-Undang yang telah disahkan.
“Apalagi sudah ditetapkan dalam sebuah UU,” tegas Adies, mengingatkan bahwa proses legislasi yang telah berjalan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurutnya, posisi Partai Golkar tetap konsisten terhadap keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang IKN. Oleh karena itu, segala bentuk perubahan arah atau kebijakan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang serta kesepakatan bersama antara pemerintah dan parlemen.
Dengan pernyataan ini, Adies berharap segala dinamika yang berkembang terkait IKN bisa disikapi secara arif dan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. (***)











