Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterlibatannya dalam aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi bernilai jumbo tersebut.
Asyifa Latief Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Asyifa diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Senior Officer Komunikasi Eksternal Media di Pertamina International Shipping, salah satu entitas di bawah Pertamina Group.
“Asyifa diperiksa karena posisinya saat itu terkait komunikasi eksternal dan dugaan penerimaan dana dari salah satu tersangka,” ujar Harli, dikutip Minggu (4/5/2025).
Asyifa diduga menerima dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), tersangka yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM). GRJ termasuk dalam daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung dalam kasus ini.
Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti.
Kasus korupsi yang membelit pengelolaan minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi di Indonesia.
Kesembilan tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. (***)