Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp984 triliun. Angka mencengangkan ini menjadi sorotan utama dalam hasil kajian National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK: Transaksi Terkait Korupsi Capai Rp984 Triliun Sepanjang 2024

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa total nilai transaksi mencurigakan yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari Rp1.459 triliun. Dari jumlah tersebut, dugaan tindak pidana korupsi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp984 triliun.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tegas Ivan dalam rangkaian kegiatan memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (24/4/2025).
Tak hanya soal korupsi, Ivan juga menyoroti meningkatnya perputaran uang dalam aktivitas judi online yang kian marak. Menurut data yang dihimpun PPATK, sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, total perputaran dana dari praktik judi daring sudah menembus angka Rp1.200 triliun. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
PPATK menilai tingginya angka transaksi mencurigakan ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Selain memperkuat kerja sama antar-lembaga, PPATK juga menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan transaksi mencurigakan.
Dengan potensi kerugian negara yang begitu besar, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret dan sistematis dalam memutus rantai kejahatan keuangan, baik yang bersumber dari korupsi, pencucian uang, maupun aktivitas ilegal lainnya. (***)