Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara terkait viralnya keluhan sejumlah nasabah yang mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap rekening tidak aktif (dormant) agar tidak disalahgunakan dalam transaksi ilegal, khususnya judi online.
PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Dormant: Upaya Lindungi Masyarakat dari Judol

“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan, Senin (19/5/2025).
Keluhan para nasabah sempat mencuat di platform media sosial X (dulu Twitter), di mana mereka mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelum rekening mereka diblokir. Menanggapi hal ini, Ivan menjelaskan bahwa langkah PPATK dilakukan berdasarkan data dari pihak perbankan dan demi menghindari risiko peretasan serta praktik jual beli rekening dormant yang kini marak terjadi.
“Banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening, sementara di lapangan ada jual beli rekening dormant. Ini membuka potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana,” jelasnya.
Ivan juga menegaskan bahwa hak dan dana nasabah di dalam rekening tetap aman. Pemblokiran bersifat sementara dan bisa segera dicabut jika pemilik rekening mengajukan permintaan reaktivasi kepada bank terkait.
“Nasabah akan diberitahu oleh bank bahwa mereka memiliki rekening tidak aktif. Mereka bisa memilih apakah akan mengaktifkan kembali atau menutup permanen rekening tersebut,” ungkap Ivan. “Langkah ini adalah bentuk hadirnya negara untuk melindungi hak publik dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini.”
PPATK menyatakan telah bekerja sama erat dengan perbankan nasional dan berkomitmen untuk terus memantau serta mengamankan sistem keuangan dari tindak kejahatan finansial, termasuk judi online yang semakin canggih dalam menyamarkan jejak transaksi.
“Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Sistem perbankan kita sangat bagus, namun tetap perlu mitigasi risiko. Sekali lagi, tujuan kami adalah melindungi masyarakat, bukan mempersulit. (***)