Jakarta, 5 Desember 2024 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan buronan Interpol asal China berinisial YZ alias Yan Zhenxing, yang diduga terlibat jaringan kriminal internasional terkait operasi judi daring.
Buron Interpol China Terkait Judi Online Diamankan di Indonesia

#image_title
YZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, saat hendak melintas dari Singapura menggunakan Kapal Majestic.
“Petugas kami di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen YZ, dan mendapati statusnya sebagai buronan berdasarkan sistem Border Control Management (BCM),” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemen Imipas, Yuldi Yusman, di Jakarta, Kamis (5/12).
Artikel Terkait:
Proses Penangkapan
Setelah mendeteksi status buronan YZ melalui BCM, petugas TPI Batam segera menyerahkan kasus tersebut kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk tindakan lebih lanjut.
Berdasarkan koordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, terungkap bahwa YZ merupakan subjek Red Notice yang diajukan oleh National Central Bureaus (NCB) Beijing.
“YZ terlibat dalam jaringan geng kriminal yang beroperasi melalui platform judi daring. Geng ini diduga melakukan manipulasi data untuk mencuci uang dengan total keuntungan mencapai 130 juta yuan, atau setara Rp284 miliar,” jelas Yuldi.
Jaringan Kriminal dan Operasi Judi Online
Informasi dari Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, menyebutkan bahwa YZ adalah anggota aktif kelompok kriminal yang bertanggung jawab atas transfer dana ilegal dan pencucian uang melalui platform judi slot online.
Kejahatan ini melibatkan manipulasi data untuk mengelabui pengguna dan meraup keuntungan besar. Platform judi daring yang dioperasikan jaringan ini diyakini telah memakan banyak korban, terutama di wilayah China dan beberapa negara lain. Keberadaan YZ di Indonesia semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan kriminal tersebut memiliki aktivitas lintas negara.
Tindakan Selanjutnya
Setelah ditangkap, YZ langsung diserahkan kepada NCB Interpol Indonesia untuk proses hukum dan penyerahan lebih lanjut kepada pihak berwenang di China. Red Notice Interpol atas nama YZ sendiri dikeluarkan pada 3 Juli 2024, berdasarkan permintaan resmi NCB Beijing.
“Kami telah menyerahkan YZ kepada NCB Interpol Indonesia untuk ditindaklanjuti, termasuk memfasilitasi penyerahan ke NCB Beijing sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Yuldi.
Langkah Tegas Pemerintah Indonesia
Penangkapan YZ menjadi bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan lintas negara. “Kejahatan seperti judi daring dan pencucian uang tidak hanya merugikan ekonomi global, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan di berbagai negara,” tegas Yuldi.
Kementerian Imipas menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya di titik-titik perbatasan. Dengan implementasi teknologi seperti sistem Border Control Management, pemerintah berharap dapat mengantisipasi lebih banyak kasus serupa di masa mendatang. (***)