Hukum
KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden Covid-19
G
Ghallaby Zasy
· 2 menit baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari saksi-saksi yang berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Ketiganya telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).Sementara itu, dua saksi lainnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Yuli Andhika dan Yulianto Prihhandoyo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pengadaan bansos tersebut mencapai Rp125 miliar. Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Ia diduga merupakan tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan memiliki peran sentral dalam proses pelaksanaan proyek bansos pada masa pandemi. KPK menyatakan akan terus menggali keterangan dari para saksi dan menelusuri aliran dana yang terlibat dalam perkara ini. Pengusutan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial yang vital di masa krisis tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (***)
G
Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
