Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kehadiran Bob sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) membuka kembali peristiwa penting pada 8 Januari 2020—hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Jaksa KPK Hadirkan Ahli IT UI: Ungkap Lokasi Harun Masiku dan Jejak Komunikasi di Hari OTT

Jejak Harun Masiku Terekam dalam Data CDR
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa meminta Bob menjelaskan keterkaitan antara data Call Detail Record (CDR) dengan pergerakan Harun Masiku. CDR adalah data penting yang mencatat riwayat panggilan, pesan, hingga lokasi ponsel berdasarkan keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal.
“Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukkan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” ujar jaksa kepada Bob saat sidang.
Bob membenarkan bahwa data CDR menunjukkan posisi ponsel tersebut berada di kawasan Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada pukul 16.12 WIB. Ia menjelaskan, data tersebut ia analisis berdasarkan kronologi dan kecocokan waktu, meski data yang diterima hanya mencakup rentang waktu tertentu.
“Saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” terang Bob.
Menara Kompas hingga PTIK: Jejak Perangkat Milik Staf dan Sekuriti
Tak hanya nomor yang diduga milik Harun, jaksa juga mengonfirmasi pergerakan dua nomor lainnya yang terkait dengan staf dan sekuriti Hasto. Nomor 0812197078** diduga milik Kusnadi, staf pribadi Hasto, sementara nomor 0822136844** disebut milik Nurhasan, petugas sekuriti di tempat Hasto biasa berkantor.
Bob menyatakan, kedua perangkat tersebut terdeteksi berada di Menara Kompas pada pukul 16.32 WIB hingga 17.02 WIB. Kemudian, pada pukul 18.29 hingga 19.32 WIB, sinyal kedua ponsel tercatat berada di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Memang menyebut seperti itu, ahli ya?” tanya jaksa, yang langsung dijawab singkat oleh Bob, “Iya.”
Dugaan Keterlibatan Nurhasan dan Komunikasi Sebelum Harun Menghilang
Dalam persidangan terungkap pula bahwa Nurhasan, petugas sekuriti tersebut, sempat menghubungi Harun Masiku sebelum mantan calon legislatif PDI-P itu menghilang dan hingga kini masih buron. Penyidik KPK disebut telah melakukan pengejaran terhadap Nurhasan berdasarkan data CDR, yang menuntun mereka hingga ke area PTIK.
Meski keterlibatan lebih jauh dari staf dan sekuriti belum diungkapkan secara penuh, data CDR yang dianalisis Bob menjadi kunci penting dalam mengurai pola komunikasi dan pergerakan pada hari krusial tersebut.
Teknologi Jadi Alat Bukti Krusial dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya teknologi informasi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi kelas kakap. Ahli IT seperti Bob menjadi jembatan antara data teknis dan analisis hukum yang dapat digunakan di pengadilan.
Penggunaan CDR sebagai alat bukti bukan hal baru. Namun, dalam kasus ini, data CDR menghubungkan keberadaan tersangka dan pihak-pihak yang diduga terlibat di lokasi-lokasi strategis menjelang dan setelah terjadinya OTT.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menegaskan, “CDR bukan hanya penunjuk lokasi, tetapi juga bisa mengungkap hubungan antar pelaku dan pola komunikasi. Dalam konteks hukum pembuktian, ini sangat signifikan.”
Harun Masiku Masih Buron
Lebih dari lima tahun berlalu, keberadaan Harun Masiku masih misteri. Ia dinyatakan buron sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah politiknya ke Senayan. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri jejak Harun dan meminta bantuan berbagai pihak, termasuk interpol.
Kehadiran Bob Hardian dalam sidang ini sekaligus menjadi upaya KPK menunjukkan keseriusan mereka dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di balik layar, sekaligus menegaskan bahwa teknologi digital dapat menjadi kunci penting dalam penyidikan.
“Kami akan terus bekerja, menyatukan semua data dan fakta yang ada. Tak satu pun yang berada di atas hukum,” tegas Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam pernyataan terpisah.
Penutup
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman analisis digital. Publik kini menantikan langkah konkret KPK untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, dan terutama, menemukan Harun Masiku yang masih menjadi tanda tanya besar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. (***)