Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat, terutama yang mengganggu iklim investasi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan penegakan hukum terhadap ormas yang berpotensi melanggar aturan.
Kemendagri Minta Daerah Data dan Tertibkan Ormas Meresahkan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah meminta kepala daerah di seluruh Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengoordinasikan upaya penertiban dan pengawasan terhadap ormas bermasalah.
“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah membentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” kata Bima Arya, dikutip Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah ormas-ormas yang kerap melakukan tindakan meresahkan, intimidatif, hingga mengarah pada pelanggaran hukum. Bima juga menekankan bahwa pemberian sanksi akan disesuaikan dengan status legalitas ormas tersebut.
Jika ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka sanksi administratif hingga pembubaran bisa diterapkan. Sementara bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri, sanksi dapat berupa pencabutan status terdaftar dan tindakan hukum pidana bila ditemukan unsur pelanggaran berat.
“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tegasnya.
Instruksi ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah kekhawatiran kalangan investor terhadap stabilitas dan keamanan berusaha di berbagai daerah. Diharapkan, pembentukan satgas di tingkat daerah dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga ketertiban serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. (***)