― Advertisement ―

Registrasi Sim Card Biometrik Mulai Diterapkan, Masih Bersifat Sukarela

Pemerintah Indonesia bersama operator seluler mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) pada Rabu (1/1). Meski demikian, pada tahap...
BerandaBeritaTeknologiKomdigi Blokir Akses eBay dan Dua Perusahaan Lain karena Tak Daftar sebagai...

Komdigi Blokir Akses eBay dan Dua Perusahaan Lain karena Tak Daftar sebagai PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk perusahaan global eBay Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.

Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Sabtu (28/6). Menurutnya, langkah ini merupakan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Tindakan ini adalah sanksi administratif dari Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata dalam proses pendaftaran,” kata Alexander dalam siaran pers di situs resmi Komdigi.

Tiga Perusahaan yang Diblokir

Ketiga entitas digital yang terkena sanksi pemutusan akses adalah:

  • eBay Inc. (perusahaan e-commerce global asal Amerika Serikat)
  • PT Dunia Luxindo (pengelola resmi merek Bath & Body Works di Indonesia)
  • KLM Royal Dutch Airlines (maskapai penerbangan asal Belanda)
  • Ketiganya dinilai telah melanggar kewajiban administrasi yang harus dipenuhi sebelum memberikan layanan digital kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga:  RI Pererat Hubungan Digital dengan India, Tandatangani MoU Pengembangan Teknologi

Sudah Diberi Peringatan, Tetap Tak Patuh

Komdigi menyatakan telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas, mulai dari notifikasi resmi, surat peringatan, hingga imbauan publik.

“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Alexander.

Tegakkan Hukum dan Lindungi Pengguna Digital

Langkah pemblokiran ini, menurut Komdigi, bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari risiko penggunaan layanan digital yang tidak terdaftar secara sah di Indonesia.

“Kami ingin menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik dan membangun ruang digital yang tertib serta bertanggung jawab,” jelas Alexander.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menata ekosistem digital nasional, terlebih di tengah semakin meningkatnya aktivitas masyarakat di ranah daring.

PSE Diimbau Daftar Segera Melalui OSS

Komdigi kembali mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital, baik dalam maupun luar negeri, agar segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui platform Online Single Submission (OSS) sebelum beroperasi di Indonesia.

Baca Juga:  Eks Menteri Komdigi Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online

“PSE juga wajib memperbarui informasi secara aktif apabila terjadi perubahan data,” tambah Alexander. (***)