RUSDIMEDIA – Google mengungkapkan bahwa situs judi online (judol) terus bermunculan, membuat raksasa internet ini semakin gencar melakukan pemblokiran. Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, Google menegaskan bahwa pemblokiran semata tidak cukup untuk memberantas permainan ilegal ini.
Google dan Pemerintah Intensif Blokir Situs Judi Online, Tapi Tak Cukup!

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Putri Alam, menyatakan bahwa sistem otomatis Google secara rutin memblokir ratusan ribu situs judi setiap minggunya. Selain itu, Google juga telah memblokir jutaan iklan yang terkait dengan judi di Indonesia selama tahun lalu.
“Sistem kami secara otomatis memblokir setidaknya 100 ribu situs judi yang berisi spam setiap minggunya, termasuk situs-situs yang dibajak. Tahun lalu, kami juga memblokir 1,5 juta iklan terkait judi di Indonesia,” ujar Putri Alam dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Pihaknya berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
“Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, kami telah men-take down 993.114 konten judi online. Jumlah ini hampir mendekati satu juta konten, dan itu belum termasuk kategori pelanggaran lainnya seperti pornografi,” ungkap Meutya.
Meski pemblokiran terus dilakukan, Meutya menekankan bahwa langkah ini bukan satu-satunya solusi dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, diperlukan aturan tambahan serta tindakan lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi seperti Google.
“Karena memang sekali lagi, men-take down saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan permasalahan judi online,” tandasnya.
Pemerintah dan Google terus berupaya mencari pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani maraknya situs judi online. Diharapkan, dengan adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan perusahaan teknologi, pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. (***)