RUSDIMEDIA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian online (judol) situs 1XBET yang berpusat di Eropa.
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perjudian Online 1XBET

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs perjudian tersebut.
Sembilan Tersangka Ditangkap
Awalnya, Djuhandani mengungkapkan bahwa telah ditetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan bandar besar atau agen dari situs 1XBET yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau melihat dari yang kita ungkap ini, yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri. Mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand,” ujar Djuhandani kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka mengelola operasi judi online ini demi keuntungan pribadi. “Artinya, dialah yang mengelola selama ini,” sambungnya.
Pemblokiran dan Langkah Lanjutan
Djuhandani menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memburu pelaku pengendali situs yang masih aktif. Koordinasi dengan Komdigi dinilai sangat penting, mengingat situs judi online kerap menggunakan banyak domain cadangan yang sulit diblokir secara permanen.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran,” ungkapnya.
Identitas Para Tersangka
Kesembilan tersangka yang telah diamankan adalah:
- AW (31) – Agen group Belklo Situs 1XBET
- RNH (34) – Supervisor operator
- RW (32) – Admin keuangan
- MYT (31) – Operator
- RI (40) – Member platinum
- AT (34) – Agen group Mimosa Situs 1XBET
- DHK (37) – Supervisor operator
- FR (31) – Operator
- WY (30) – Admin keuangan
Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan:
- Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan perjudian online yang semakin marak di Indonesia. (***)