Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil Tegaskan Harus Penuhi Syarat Ketat

×

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil Tegaskan Harus Penuhi Syarat Ketat

Sebarkan artikel ini
Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil Tegaskan Harus Penuhi Syarat Ketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir dalam acara Investor Daily Summit 2025 di JCC, Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak semua koperasi bisa langsung mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum koperasi bisa ikut menggarap sektor strategis tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Iklan

“PP-nya sudah keluar kan, PP-nya sudah sekitar 10 hari. Sekarang kita lagi bahas Permennya. Tapi secara garis besar, kita ingin koperasi dan UMKM yang mengerjakan itu adalah yang memenuhi syarat,” kata Bahlil saat ditemui usai Investor Daily Summit 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10).

Syarat Koperasi Kelola Tambang

Menurut Bahlil, syarat pertama bagi koperasi yang ingin mengelola tambang adalah koperasi tersebut harus memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan. Selain itu, koperasi juga harus berasal dari wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang akan dikelola.

Baca Juga:  Asosiasi UMKM Tolak Rencana Pajak 0,5% di E-Commerce, Nilai Akan Picu Kenaikan Harga

“Contoh, katakanlah di Kabupaten A di Sulawesi, dia punya nikel. Maka UMKM atau koperasinya harus berasal dari Kabupaten A, enggak boleh dari tempat lain. Jangan lagi dari Jakarta, karena ini bentuk keadilan negara,” tegas Bahlil.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk afirmatif negara untuk memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM di daerah agar bisa menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Kesiapan SDM dan Kolaborasi

Bahlil juga menyinggung soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) di koperasi daerah. Ia menilai, meski belum sepenuhnya siap, koperasi tetap bisa berpartisipasi dengan cara berkolaborasi dengan pihak lain.

“Jangan selalu berpikir harus siap dulu baru kerja. Jalankan paralel karena kita ingin semuanya tumbuh. Kalau memang belum siap SDM-nya, bisa berkolaborasi supaya berkembang bersama,” ujarnya.

Kewenangan dan Luas Wilayah Tambang

Dalam Pasal 26C PP Nomor 39 Tahun 2025, dijelaskan bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi menjadi kewenangan Menteri Koperasi. Nantinya, akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) untuk memperjelas proses tersebut.

Baca Juga:  Kantor KlikBantuan.com: Portal Informasi Bantuan Sosial yang Bikin Hidup Nggak Serumit Drama Korea

Sementara itu, Pasal 26E menyebutkan bahwa Menteri Koperasi dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS (Online Single Submission).

Adapun dalam Pasal 26F, disebutkan bahwa luas WIUP untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan maksimal 2.500 hektare.

Dorongan Pemerataan Ekonomi Daerah

Kebijakan baru ini diharapkan bisa menjadi dorongan pemerataan ekonomi di daerah-daerah penghasil tambang. Dengan keterlibatan koperasi lokal, pemerintah ingin memastikan hasil tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Intinya, negara ingin memberikan rasa keadilan dan pemerataan ekonomi. Jangan semua diambil pemain besar, biarkan masyarakat lokal ikut tumbuh,” tutup Bahlil. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...