Hukum
KPK Periksa Petinggi Sritex Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden COVID-19
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca
Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Pemeriksaan berlangsung hari ini, Jumat (20/6), di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua saksi yang dipanggil adalah Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex, dan Supartodi, Direktur Keuangan aktif perusahaan tersebut.
“Pemanggilan saksi dilakukan guna mendalami indikasi TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Selain mereka, KPK juga memanggil Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial periode 2017–2020, untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam proyek bansos yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Di lokasi terpisah, Citrawati, Direktur PT Bina San Prima, turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini bagian dari upaya lanjutan penyidikan kasus yang telah dimulai sejak 26 Juni 2024.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi dalam pengadaan paket bansos presiden yang dikemas dalam goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo dan berisi beras, minyak goreng, serta biskuit. Proyek bansos ini merupakan respons pemerintah terhadap dampak ekonomi pandemi COVID-19, dengan nilai anggaran mencapai Rp900 miliar.
Namun, KPK mendapati bahwa kualitas isi paket diduga sengaja diturunkan, sehingga barang yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan nilai yang dianggarkan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), sebagai tersangka. IW terlebih dahulu divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh pengadilan pada 10 Juni 2024.
KPK terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia logistik dan pejabat Kemensos, dalam dugaan korupsi bansos COVID-19 yang terjadi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
