Kasus tewasnya tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) lalu, semakin berkembang dengan temuan baru. Terungkap dugaan adanya aliran uang dari arena judi sabung ayam ke sejumlah oknum anggota Polsek (Kepolisian Sektor) dan Koramil (Komando Rayon Militer).
Temuan Baru Kasus Tewasnya Tiga Polisi di Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkapkan bahwa setoran uang dari judi sabung ayam tersebut telah berlangsung selama satu tahun.
“Bagi-bagi duit (judi sabung ayam), ada duit dikasih, Polsek, Koramil, lu makan duit. Pembagiannya tidak tahu, ada yang menerima duit dan ini sudah beroperasi satu tahun,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).
Informasi ini didapat dari keterangan dua prajurit TNI, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, yang saat ini ditahan oleh Denpom II-3 Lampung.
“Dari keterangan saksi, memang ada ikatan atau komitmen dalam setoran uang judi. Uang dari judi sabung ayam itu, ada yang menerima dan dibagi,” jelas Eko.
Dua Oknum TNI Diproses, Pangdam Pastikan Tidak Ada yang Lolos
Kodam Sriwijaya memastikan bahwa kedua anggotanya, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, akan dikenakan hukuman karena diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam.
“Dua oknum anggota TNI dipastikan ada hukuman, untuk yang lain (oknum) juga tidak boleh lolos. Apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk kejelasan peristiwa, tidak boleh ada penjahat lainnya yang lolos,” tegas Eko.
Eko juga menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam keberadaan lapak sabung ayam tersebut. Ia mendorong Polda Lampung untuk mengungkap keterlibatan anggota lainnya.
“Bahasa oknum, bukan sipil ya. Kalau oknum itu TNI-Polri, kalau sipil itu namanya bukan oknum. Berarti, ada (keterlibatan) polisinya, ada TNI-nya,” ujarnya.
Status Dua Oknum TNI Masih Saksi, Pangdam: Proses Hukum Berjalan
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa dua oknum prajurit TNI yang ditahan, Peltu Lubis (Dansubramil Negara Batin) dan Kopka Basarsyah (anggota Subramil Negara Batin), masih berstatus sebagai saksi.
“Kedua oknum TNI ini, statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu kan perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/5).
Kedua prajurit TNI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Denpom II-3 Lampung untuk mendalami peran mereka dalam insiden berdarah tersebut.
Masyarakat Menanti Kejelasan dan Keadilan
Kasus ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam aliran uang dari judi sabung ayam.
Pihak Kodam II/Sriwijaya dan Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
“Sudah saya sampaikan, tidak boleh ada pelaku yang lolos. Anggota kita sudah menyerahkan diri dan masih diperiksa. Dipastikan ada hukuman, untuk yang lainnya (oknum) tidak boleh lolos,” tegas Kolonel Eko.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)