Menu

Beranda/Berita/Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo, KKJ Desak Penegakan Hukum

Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo, KKJ Desak Penegakan Hukum

(Diperbarui: 21 Maret 2025)
SW
Sandika Wijaya
Rusdimedia.com
Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo KKJ Desak Penegakan Hukum

Pemred Tempo, Setri Yasra, usai membuat laporan atas peristiwa teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3). Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/153/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diajukan sebagai bentuk protes terhadap ancaman terhadap kebebasan pers.

Setri Yasra didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KKJ tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.17 WIB. Laporan resmi terdaftar pukul 16.38 WIB. Dalam laporannya, Setri mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan dan Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya urusan internal Tempo, melainkan ancaman terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada Cica. Namun, karena kondisi kepala babi yang sudah membusuk, penyidik memutuskan hanya memerlukan foto sebagai bukti.

“Kami juga menyiapkan bukti lain, seperti dugaan teror melalui telepon dari nomor-nomor luar negeri. Ini jelas serangan terhadap kerja jurnalistik Tempo,” ujar Erick.

Insiden ini bermula ketika paket kardus dikirimkan menggunakan sepeda motor ke kantor Tempo di Jakarta Barat pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut disimpan di pos satpam karena penerima, Cica, tidak berada di lokasi. Isi paket baru diketahui keesokan harinya, Kamis (20/3), saat ditemukan kepala babi dengan tulisan “Untuk Cica”. Cica dikenal sebagai jurnalis Tempo dan host podcast Bocor Alus Politik Tempo.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setri Yasra menyayangkan insiden ini dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap jurnalis lain.

“Ini bukan pertama kalinya jurnalis Tempo mengalami teror, tetapi tindakan ini sudah mencapai puncak. Kami tidak ingin ini terjadi pada jurnalis lain,” tegas Setri.

Ia menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, menolak berspekulasi tentang pelaku di balik teror ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Viada Hafid, yang juga mantan jurnalis Metro TV, turut menyoroti insiden ini.

“Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan kejadian ini. Silakan laporkan agar pelakunya dapat diungkap,” kata Meutya di Istana Negara, Jumat (21/3).

Ia menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tetap mendukung kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah hal yang tidak pernah berubah dalam pemerintahan ini,” ujarnya.

Desakan untuk Penegakan Hukum

KKJ dan Tempo mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Erick Tanjung menekankan bahwa teror semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis tetapi juga kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers,” pungkas Erick.

Insiden ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini juga menjadi sorotan nasional, mengingat Tempo merupakan salah satu media terkemuka di Indonesia yang kerap memberitakan isu-isu sensitif. (***)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo, KKJ Desak Penegakan Hukum | Rusdimedia.com