Pemerintah Jepang resmi membentuk badan lintas lembaga nasional untuk mengawasi aktivitas dan keberadaan warga asing di negaranya. Pembentukan badan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap stabilitas sosial dan keamanan, menyusul sejumlah insiden kriminal yang melibatkan warga negara asing, termasuk beberapa Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah strategis ini diumumkan seiring dengan melonjaknya populasi warga asing di Jepang yang mencapai rekor tertinggi sebanyak 3,8 juta orang pada tahun 2024. Jumlah tersebut setara dengan 3% dari total populasi Jepang, mencerminkan arah kebijakan imigrasi yang terbuka demi mengatasi krisis tenaga kerja di berbagai sektor.
Namun, kebijakan terbuka ini membawa tantangan baru. Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, secara tegas menyuarakan kekhawatirannya dalam sebuah pernyataan resmi.
“Kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing, serta penyalahgunaan sistem administrasi, membuat masyarakat merasa tertipu dan tidak nyaman,” ujar Ishiba.
Kasus Kriminal Meningkat, WNI Turut Tersorot
Sejumlah warga asing disebut terlibat dalam tindak kejahatan yang belakangan ini menjadi sorotan media lokal maupun internasional. Termasuk di antaranya warga negara Indonesia, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian, penggelapan, hingga tindak kekerasan. Beberapa kejadian bahkan terekam kamera dan tersebar luas di media sosial, memicu reaksi negatif dari publik Jepang.
Dalam laporan otoritas keamanan, pelanggaran hukum dan penyalahgunaan dokumen legal menjadi tren yang terus meningkat di beberapa kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Fukuoka.
Fungsi Badan Nasional: “Control Tower” Pengawasan WNA
Badan nasional yang dibentuk akan berfungsi sebagai “control tower” atau menara kendali. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Jepang dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan warga asing.
Beberapa fokus utama badan ini antara lain:
- Pengawasan terhadap aktivitas kriminal oleh warga asing
- Pencegahan penyalahgunaan sistem administrasi kependudukan dan tenaga kerja
- Pengendalian dampak negatif dari overtourism
- Penertiban kepemilikan aset dan dokumen legal secara tidak sah
Badan ini juga diharapkan mampu menjadi pusat data dan analitik dalam merumuskan kebijakan imigrasi yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Reaksi dan Kekhawatiran Warga Lokal
Pembentukan badan lintas kementerian ini mendapat dukungan luas dari warga lokal. Sebuah survei yang dirilis oleh NHK menunjukkan bahwa lebih dari 60% responden mendukung adanya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga asing di Jepang.
Warga menilai kehadiran pekerja asing memang penting untuk mendukung sektor ekonomi, namun harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial Jepang.
“Saya tidak menolak orang asing datang ke sini, tapi kalau membuat kekacauan, tentu harus ada pengawasan lebih,” ujar Yuko Tanaka, warga Tokyo berusia 42 tahun.
Respons Pemerintah Indonesia
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo terkait pembentukan badan tersebut. Namun, beberapa sumber diplomatik menyebutkan bahwa pihak KBRI terus memantau situasi dan akan meningkatkan edukasi hukum kepada para WNI di Jepang.
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa pendekatan pengawasan ini tidak ditujukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk menjaga ketertiban dan menjamin keamanan semua warga, termasuk warga asing yang tinggal secara sah dan tertib.
“Sebagian besar warga asing bekerja keras dan berkontribusi bagi perekonomian Jepang. Fokus kami adalah pada segelintir yang menyalahgunakan sistem dan merusak tatanan masyarakat,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Kehakiman Jepang.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keterbukaan terhadap warga asing dan perlindungan terhadap stabilitas sosial Jepang. Pemerintah juga menyatakan akan tetap membuka ruang dialog dengan perwakilan diplomatik negara-negara yang warganya terdampak kebijakan ini, termasuk Indonesia. (***)








