Menu

Beranda/Berita/Bikin Laporan Palsu, Ternyata Takut Motornya Ditarik Leasing

Bikin Laporan Palsu, Ternyata Takut Motornya Ditarik Leasing

(Diperbarui: 6 April 2025)
SW
Sandika Wijaya
Rusdimedia.com
Bikin Laporan Palsu Ternyata Takut Motornya Ditarik Leasing

RUSDIMEDIA – Seorang pria berinisial MD (43), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan. Awalnya, MD mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan melaporkan sepeda motornya dirampas oleh sekelompok pria tak dikenal.

Laporan tersebut disampaikan MD ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025), dengan menyebut kejadian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (3/4), di kawasan Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur.

Kepada petugas, MD mengaku dihadang oleh empat pria dengan dua sepeda motor.

“Menurut pengakuannya, keempat orang tersebut turun, memukul bagian perut, dan kemudian menarik paksa sepeda motornya,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dalam keterangannya pada Minggu (6/4/2025).

Penyelidikan Polisi Ungkap Kejanggalan

Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan pelapor.

“Setelah pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut, MD akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kompol Kurmen. “Ternyata sepeda motor itu tidak dirampas, melainkan disembunyikan di rumah temannya.”

Motif MD melakukan hal tersebut pun terungkap. Ia khawatir sepeda motor miliknya akan ditarik oleh pihak leasing karena sudah menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan.

Barang Bukti Diamankan, Tersangka Dijerat Dua Pasal

Polisi tidak hanya mengamankan MD sebagai tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan salinan laporan polisi dengan nomor LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegas Kompol Kurmen.

Hingga kini, proses hukum terhadap MD masih berjalan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak manipulasi informasi, terlebih memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib. (***)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar