Menu

Beranda/Infrastruktur/Dorong Hunian Vertikal, Fahri Hamzah Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak

Dorong Hunian Vertikal, Fahri Hamzah Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak

(Diperbarui: 10 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Dorong Hunian Vertikal, Fahri Hamzah Usul Naikkan Pajak Rumah Tapak

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengusulkan kebijakan kontroversial berupa kenaikan pajak untuk rumah tapak (landed house) sebagai upaya untuk mendorong masyarakat Indonesia beralih ke hunian vertikal atau rumah susun.

Ad Loading...

Usulan tersebut disampaikan Fahri dalam Simposium Nasional “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia”, yang dikutip Selasa (10/6/2025). Menurutnya, mekanisme pajak bisa menjadi instrumen efektif untuk mengarahkan pola hunian masyarakat.

“Misalnya nanti yang bikin rumah landed, pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” ujar Fahri.

Lebih lanjut, Fahri juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengalihkan skema subsidi dari sisi permintaan ke sisi pasokan, khususnya dalam bentuk lahan. Ia menyebut subsidi perumahan selama ini terlalu difokuskan pada konsumen akhir (pembeli rumah), alih-alih menyentuh akar persoalan ketersediaan tanah.

“Kami mengusulkan tidak perlu ada lagi subsidi di sisi permintaan. Hal yang penting subsidi pada tanah,” imbuhnya.

Selain itu, Fahri juga mendorong efisiensi biaya perizinan di sektor properti, yang menurutnya masih menjadi beban di tahap awal pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tetap melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun selama tahun anggaran 2025.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, pemerintah menetapkan bahwa:

  • Januari–Juni 2025: PPN dibebaskan 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar (dengan harga jual maksimal Rp5 miliar).
  • Juli–Desember 2025: PPN DTP diberikan diskon 50%.

Kebijakan ini merupakan upaya mendorong daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti pascapandemi serta dalam konteks ketidakpastian global.

Usulan Fahri Hamzah tentang pajak rumah tapak dipastikan akan memicu perdebatan, mengingat budaya hunian rumah tapak masih dominan di masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain, pertumbuhan populasi dan keterbatasan lahan di kawasan urban menuntut solusi jangka panjang berupa transformasi menuju hunian vertikal yang lebih efisien dan terintegrasi.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan insentif fiskal, kebijakan urbanisasi, dan kesadaran publik dalam upaya menciptakan sistem perumahan yang berkelanjutan. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...