Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi meluncurkan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Agus menegaskan, reformasi ini dibangun atas empat pilar utama: pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. “Reformasi ini menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9).
Sertifikasi Lebih Cepat dan Efisien
Pada pilar kecepatan, sertifikasi TKDN kini dapat diselesaikan jauh lebih singkat. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini hanya membutuhkan 10 hari kerja. Untuk industri kecil, proses sertifikasi yang dulu lima hari setelah dokumen lengkap kini dipangkas menjadi tiga hari.
Selain itu, perhitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung yang semula rumit, kini cukup menggunakan checklist pada komponen pembentuk. Penghitungan TKDN juga tidak perlu hingga lapisan ketiga, cukup sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN perusahaan di tingkat berikutnya.
Insentif untuk Riset dan Investasi
Di sisi insentif, pemerintah memberikan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen bagi pelaku industri yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan. Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga mendapat insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen.
Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah. Jika sebelumnya sulit dicapai maksimal 15 persen, kini terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih oleh pelaku industri.
Penyederhanaan Perhitungan TKDN
Untuk perhitungan, reformasi ini menghadirkan metode yang lebih sederhana. Jika sebelumnya barang berbasis biaya harus dihitung secara detail, kini perhitungan tidak perlu mencakup seluruh komponen biaya kecuali untuk jasa industri. Untuk bahan atau material, nilai TKDN bisa langsung dilihat di tingkat kedua. Jika tidak tersedia, penilaian dilakukan berdasarkan asal barang.
Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Sistem pengawasan pun diperkuat agar lebih terstruktur.
Kemudahan bagi Industri Kecil
Kebijakan baru ini juga membawa angin segar bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini lewat metode self declare industri kecil bisa memperoleh nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Perubahan juga dilakukan pada pencantuman nilai TKDN. Konsumen kini tidak perlu lagi mencari daftar inventaris barang bersertifikat, sebab nilai TKDN akan langsung tertera pada label dan kemasan produk.
Aturan Baru untuk Litbang dan Jasa Industri
Dalam hal riset, perhitungan yang dulunya berbasis biaya kini diganti dengan aspek intelektual. Sementara itu, sertifikasi TKDN untuk jasa industri yang sebelumnya belum diatur jelas, kini bisa diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, serta jasa umum.
Pengawasan dan Sanksi Diperketat
Menperin juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat, termasuk penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran TKDN. Sanksi mencakup pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Hingga 11 September 2025, Kementerian Perindustrian mencatat 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN, melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor.
“Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Agus. (***)












