RUSDIMEDIA – Rekonstruksi kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44), warga Deli Serdang, yang dilakukan oleh oknum TNI Serka Holmes dan lima warga sipil lainnya, berlangsung tidak kondusif di Polrestabes Medan. Keluarga korban mengamuk karena menilai adegan yang diperagakan tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.
Rekonstruksi Pembunuhan Andreas Sianipar di Medan Berlangsung Tidak Kondusif

Dalam rekonstruksi tersebut, diperlihatkan adegan awal mula Andreas disabet dengan parang oleh tersangka MFIH. Setelah itu, Serka Holmes meninggalkan korban di rumahnya untuk mencari mobil yang disebut-sebut dihilangkan oleh Andreas. Namun, keluarga korban menilai adegan ini tidak akurat. Mereka menyatakan bahwa Andreas tidak ditinggalkan sendirian, melainkan dikawal oleh puluhan orang. Keluarga juga mengklaim memiliki video sebagai bukti.
“Udah nggak betul ini,” protes salah satu keluarga korban. “Kalau sendiri kau, sudah mati kau dibuat dia (Andreas). Dia besar badannya,” tambah anggota keluarga lainnya.
Penyidik yang berada di lokasi berusaha menenangkan keluarga korban, namun upaya tersebut tidak berhasil. Keluarga korban tetap histeris dan memilih meninggalkan lokasi sambil berteriak, “Istrinya kalian tangguhkan, pakai otak.”
Meski keluarga korban sempat pergi, rekonstruksi tetap dilanjutkan. Kuasa hukum korban tetap berada di lokasi untuk memantau proses tersebut. Tak lama kemudian, keluarga korban kembali ke lokasi untuk menyaksikan kelanjutan rekonstruksi.
Kasus pembunuhan Andreas Sianipar bermula ketika ia diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu dini hari (8/12). Andreas kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama Abdul Hamid. Di sana, ia dianiaya oleh Serka Holmes dan belasan orang lainnya.
Aksi ini sempat mengundang kerumunan massa setelah Serka Holmes menyebut Andreas sebagai anggota geng motor. Namun, massa akhirnya membubarkan diri setelah menyadari bahwa pengeroyokan tersebut terkait masalah pribadi, yaitu perselisihan mengenai sebuah mobil.
Aksi penganiayaan terhadap Andreas berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan berlanjut pada pukul 10.00 WIB. Korban mengalami pemukulan, penebasan, hingga jeratan di leher. Pada pukul 15.30 WIB, Andreas diikat dan dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka, yaitu Serka Holmes, istrinya (J), serta empat warga sipil lainnya (J, CJS, MFIH, dan FA). Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, sementara keluarga korban terus mendesak agar keadilan bagi Andreas Sianipar dapat ditegakkan. (***)