Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan mengenai praktik keuangan yang rawan penyalahgunaan. Lebih dari 140 ribu rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade terdeteksi, dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,37 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa fenomena rekening dorman (dormant accounts) ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, terutama pencucian uang.
“Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,” tegas Natsir.
Lebih dari 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana
Temuan PPATK ini merupakan bagian dari hasil analisis yang dilakukan sejak tahun 2020. Dalam prosesnya, PPATK mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan berbagai bentuk tindak pidana.
Sebanyak 150 ribu di antaranya diketahui sebagai rekening nominee — yaitu rekening yang dibuat atas nama pihak lain secara tidak sah, atau hasil jual-beli identitas, peretasan, hingga diperoleh dengan metode ilegal. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan akhirnya tidak aktif atau sengaja ditinggalkan.
“Lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum akhirnya teraliri dana ilegal,” ungkap Natsir.
Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap
Tak hanya rekening pribadi, PPATK juga menyoroti lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas dan pengawasan dalam penyaluran bansos yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu.
Rekening Instansi Pemerintah Ikut Terdeteksi
Lebih jauh lagi, PPATK mengungkap adanya 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga termasuk kategori dormant. Dana yang mengendap dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Penemuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa lemahnya pengelolaan rekening bank, bahkan di lingkungan instansi negara, bisa menciptakan celah penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Potensi Pencucian Uang dan Kerugian Negara
Menurut Natsir, keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar sangat rawan untuk dijadikan alat praktik kejahatan keuangan, terutama pencucian uang. Hal ini bisa berdampak luas terhadap integritas sistem keuangan nasional serta merugikan kepentingan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
“Ini akan merugikan kepentingan masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujarnya.
Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Sebagai bentuk tindak lanjut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, sebagaimana berdasarkan data perbankan terakhir per Februari 2025.
Meskipun rekening diblokir, Natsir menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman, dan semua informasi nasabah tersimpan secara utuh.
Langkah pemblokiran ini bertujuan untuk memberi waktu bagi pihak bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. PPATK juga meminta perbankan agar memperbarui data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah proses verifikasi selesai.
Dorongan untuk Reformasi Pengelolaan Rekening
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi otoritas perbankan dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan rekening nasabah, baik individu maupun lembaga.
Di tengah gencarnya upaya digitalisasi sektor keuangan, pemantauan terhadap rekening tidak aktif menjadi hal krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
PPATK juga menyerukan peningkatan literasi keuangan, agar masyarakat lebih sadar terhadap risiko penyalahgunaan rekening yang tidak diawasi, termasuk bahaya dipinjamkan atau dijual kepada pihak ketiga.
“Kita harus pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan celah ini dalam sistem perbankan nasional,” pungkas Natsir.
Dengan jumlah dana mengendap yang mencapai triliunan rupiah, langkah cepat dan terkoordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah, otoritas perbankan, dan lembaga penegak hukum. Salah satu rekomendasi penting adalah membentuk kebijakan yang lebih ketat terhadap pembuatan dan pemeliharaan rekening, termasuk proses verifikasi data yang lebih solid.
Langkah PPATK membekukan transaksi di rekening-rekening dormant menjadi titik awal penting, namun perlu disertai dengan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman.
Sebagaimana ditegaskan PPATK, uang nasabah tetap aman, dan proses ini merupakan bagian dari penguatan sistem keuangan nasional menuju tata kelola yang lebih bersih, aman, dan terpercaya.
Apabila Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak aktif, disarankan segera menghubungi pihak bank untuk memastikan status dan melakukan verifikasi ulang demi menghindari potensi masalah ke depan. (***)












