― Advertisement ―

Fenomena Judi Online di Media Sosial: Iklan Terselubung Makin Sulit Dibendung

Fenomena judi online kembali menjadi sorotan setelah berbagai bentuk iklan terselubung makin masif beredar di media sosial. Modus promosi yang memanfaatkan konten hiburan, testimoni...
BerandaBeritaMakelar Judi Online Ngaku Utusan Kominfo, Istri Terjerat TPPU Rp 10,56 Miliar

Makelar Judi Online Ngaku Utusan Kominfo, Istri Terjerat TPPU Rp 10,56 Miliar

Praktik perlindungan terhadap ribuan situs judi online oleh seorang makelar bernama Muhrijan alias Agus mengemuka dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhrijan diduga mengaku sebagai utusan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna menghindarkan situs-situs perjudian dari pemblokiran pemerintah.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025), saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap istri Muhrijan, Darmawati, yang menjadi terdakwa dalam perkara pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

Menurut dakwaan, sejak April 2024, Muhrijan telah mengetahui serta terlibat aktif dalam praktik perlindungan terhadap situs judi online. Ia berperan sebagai koordinator agen yang menjalin komunikasi dengan para pemilik situs untuk memastikan situs mereka tidak diblokir. Sebagai imbalannya, Muhrijan menerima dana yang kemudian diserahkan kepada Darmawati melalui berbagai metode, mulai dari transfer elektronik hingga setoran tunai.

Salah satu lokasi penyerahan uang disebut berada di sebuah kontrakan di Jalan Bonjol No. 102 BB, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada 20 Oktober 2024, Darmawati tercatat menerima setoran tunai sebesar Rp 2 miliar yang disetor ke rekening pribadinya di sebuah bank kawasan Pondok Indah Mall. Secara keseluruhan, ia menerima dana mencapai lebih dari Rp 10,56 miliar.

Baca Juga:  Fahira Idris: Judi Online Ancaman Kolektif, Harus Diberantas pada 2025

Rincian Penerimaan Dana:

  • Setoran tunai: Rp 10,56 miliar
  • Melalui CDM (Cash Deposit Machine): Rp 772 juta
  • Transfer elektronik (e-banking, BI Fast, KR Otomatis): lebih dari Rp 3,9 miliar

Dana yang diterima Darmawati tidak hanya disimpan, tetapi juga dibelanjakan untuk barang-barang mewah sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana.

Barang Mewah yang Dibeli:

Elektronik & Gadget:

  • iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15
  • Asus ROG Phone, MacBook Pro, iPad Pro
  • Samsung Z Flip 5 (ungu), Samsung A35 (biru)

Kendaraan Mewah:

BMW X7 (putih), Toyota Fortuner (putih), Lexus pelat nomor B 16 WT

Perhiasan & Aksesori:

  • 25 cincin berbagai model
  • 3 pasang anting, 2 liontin emas berlian
  • 7 kalung, 4 gelang emas, 3 gelang karet
  • 1 jam tangan Rolex (perak), 1 jam tangan Louis Vuitton (emas)
  • 2 cincin Louis Vuitton

Barang Fashion Mewah:

  • Kacamata Dior, koper dan pouch Louis Vuitton
  • Sandal Hermes, tas Louis Vuitton (pink dan cokelat)
  • Tas Dior (biru dongker), tas Chanel (pink), tas Longchamp (abu-abu)

Sorotan Publik

Kasus ini memicu perhatian publik karena mengungkap praktik manipulasi identitas dan penyalahgunaan nama institusi negara untuk keuntungan pribadi. Selain itu, modus pencucian uang melalui pembelian barang mewah kembali menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas keuangan mencurigakan.

Baca Juga:  GoPay Gelar Kampanye “Judi Pasti Rugi” di 30 Kota

Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Darmawati masih terus berlangsung, sementara dugaan keterlibatan Muhrijan dalam kejahatan terorganisasi di dunia siber menjadi fokus lanjutan penyelidikan. (***)