Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti belum adanya kantor perwakilan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) di Indonesia. Pemerintah, kata Meutya, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan media sosial yang hingga kini belum memiliki perwakilan resmi di tanah air.
Menurut Meutya, keberadaan kantor perwakilan menjadi hal yang sangat penting untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah, terutama terkait penanganan konten negatif seperti disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
“Kami akan evaluasi terkait keberadaan yang tidak punya kantor (perwakilan di Indonesia). (Karena) kami sudah berulang kali menyampaikan semua yang enggak masih punya kantor agar segera membuka kantor perwakilan di Indonesia,” ujar Meutya saat ditemui di Universitas Udayana, Bali, Kamis (28/8/2025).
X Longgarkan Aturan Konten
Platform X sejak diakuisisi Elon Musk pada Oktober 2022 memang mengalami perubahan besar. Salah satunya, divisi humas dan komunikasi dibubarkan, membuat publik maupun pemerintah kesulitan berkoordinasi terkait aduan konten. Selain itu, pelonggaran aturan konten di platform tersebut dinilai membuat maraknya penyebaran konten negatif, mulai dari pornografi hingga promosi judi online.
Bagi Menkomdigi, keberadaan kantor perwakilan menjadi syarat vital agar pemerintah bisa memberantas kejahatan siber secara efektif. Tanpa kehadiran representatif resmi, upaya menekan praktik seperti pornografi anak, perdagangan manusia, hingga perundungan di dunia maya menjadi semakin sulit.
“Setiap hari kami menerima laporan mengenai pornografi yang juga melibatkan anak. Ini juga terkait human trafficking, bullying, perundungan terhadap anak-anak yang marak. Ini lah yang kita minta platform untuk comply. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka juga harus memiliki representatif,” tegas Meutya.
Sulit Tindak Judi Online Tanpa Perwakilan
Meutya juga menyinggung soal judi online yang kian marak di dunia maya. Menurutnya, ketiadaan kantor perwakilan platform seperti X akan menyulitkan pemerintah dalam upaya pemberantasan.
“Kalau memang tidak ada (kantor perwakilan) akan menyulitkan, karena dalam pelaksanaan, misalnya pemberantasan terhadap judol, ini akan sangat tergantung kepada pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan tersebut,” ujarnya.
Komitmen Patuh Hukum Indonesia
Lebih jauh, Menkomdigi memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengelola berbagai platform media sosial agar mereka berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya yakin platform besar ini memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini akan patuh kepada hukum di Indonesia dan kita akan terus berkomunikasi,” kata Meutya.
Evaluasi terhadap platform yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia dipandang sebagai langkah krusial, seiring meningkatnya ancaman kejahatan siber serta kebutuhan regulasi yang lebih tegas demi menjaga ruang digital tetap sehat. (***)












