Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam persidangan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia diduga terlibat dalam perekrutan pegawai dan turut menerima keuntungan dari kegiatan yang berkaitan dengan penjagaan situs judi online.
Nama Eks Menkominfo Disebut dalam Sidang Kasus Judi Online

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Informasi ini juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025).
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” bunyi dakwaan jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta seorang rekan bernama Zulkarnaen untuk mencari individu yang mampu mengumpulkan data situs judi online (judol). Meski Adhi Kismanto dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi khusus dari Budi Arie.
“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” lanjut dakwaan.
Selain itu, dakwaan juga menyebut adanya dugaan bahwa Budi Arie turut menerima keuntungan sebesar 50 persen dari aktivitas penjagaan situs-situs judol yang dijalankan oleh Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan, pegawai Komdigi lainnya.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi utama kementerian dalam memberantas konten ilegal, termasuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan judi online yang belakangan menjadi fokus nasional. Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas pelaku, termasuk jika melibatkan oknum pejabat, guna menjaga integritas lembaga negara dan keamanan ruang digital Indonesia. (***)