Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer, dan sepuluh tersangka lainnya.
“Ini kan juga diduga melibatkan sejumlah PJK3 lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, penyidik kini mendalami peran perusahaan-perusahaan PJK3 yang diduga turut mempersulit proses penerbitan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat Kemnaker lainnya dalam skema dugaan pemerasan tersebut.
“Kami akan melihat seperti apa skema di lapangannya, sehingga konstruksi perkara bisa kami pahami secara utuh. Termasuk nanti siapa saja pihak yang mendapatkan pendelegasian dari Kemnaker untuk penerbitan sertifikasi K3,” jelasnya.
Keterlibatan PT KEM Indonesia
Sejauh ini, KPK menemukan adanya peran PT KEM Indonesia sebagai salah satu PJK3 yang bekerja sama dengan Kemnaker dalam penerbitan sertifikasi K3. Perusahaan ini diduga ikut terlibat dalam praktik mempersulit penerbitan sertifikat dan memaksa buruh membayar hingga Rp 6 juta, padahal biaya resmi hanya sekitar Rp 300 ribu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025);
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang);
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025);
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang);
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024-2029);
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang);
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025);
- Sekasari Kartika Putri (Subkoordinator);
- Supriadi (Koordinator);
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia);
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).
Kerugian Rp 81 Miliar
Dalam konferensi pers, KPK membeberkan bahwa praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi penerima terbesar dengan Rp 69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah, hiburan, dan setoran tunai.
Sementara itu, Noel Ebenezer disebut menerima Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler, yang diterimanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Desember 2024.
Respons Noel Ebenezer
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, ia membantah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menolak anggapan bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan.
Noel bahkan berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, status hukumnya tetap berjalan, dan ia resmi dicopot dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik sistematis di dalam Kemnaker dengan melibatkan perusahaan mitra, hingga menimbulkan kerugian besar bagi para pekerja. KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (***)













