Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Asosiasi UMKM Tolak Rencana Pajak 0,5% di E-Commerce, Nilai Akan Picu Kenaikan Harga

×

Asosiasi UMKM Tolak Rencana Pajak 0,5% di E-Commerce, Nilai Akan Picu Kenaikan Harga

Sebarkan artikel ini
Asosiasi UMKM Tolak Rencana Pajak 0,5% di E-Commerce, Nilai Akan Picu Kenaikan Harga
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Rencana pemerintah untuk memungut pajak penghasilan sebesar 0,5% melalui platform e-commerce menuai penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap harga jual produk UMKM dan menghambat perputaran ekonomi di kalangan usaha kecil.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu pelaku usaha menaikkan harga produknya demi menutupi beban pajak yang dikenakan. Menurutnya, kenaikan harga akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat transaksi di sektor UMKM.

Iklan

“Pasti pelaku UMKM akan berpikir. Kalau gitu harga jual saya, saya naikin dong 0,5% untuk menutupi 0,5%,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (4/7).

Kekhawatiran Penurunan Daya Beli

Edy menekankan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, kebijakan semacam ini bisa berimbas buruk pada kelangsungan usaha kecil.

“Kalau begitu harga naik dengan kondisi ekonomi yang saat ini, masyarakat akan berpikir, ‘Waduh, kok tambah mahal aja nih.’ Ya kan gitu? Kalau gitu kita tunda dulu deh pembeliannya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Gratis Ongkir E-Commerce Hanya Tiga Kali Sebulan

Ia menegaskan bahwa penurunan transaksi akibat kenaikan harga tidak hanya akan berdampak pada pelaku UMKM, tetapi juga menimbulkan pelemahan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

“Impact-nya ya ekonomi juga akan menjadi lebih lesu,” tambahnya.

Saran untuk Beban Pajak Dialihkan ke Platform E-Commerce

Melihat risiko tersebut, Akumindo mengusulkan agar pajak tidak dikenakan langsung kepada pelaku UMKM, melainkan dibebankan kepada platform e-commerce sebagai pihak penyelenggara perdagangan digital. Edy beralasan bahwa platform memiliki margin keuntungan yang cukup besar dan lebih mampu menanggung pungutan pajak.

“Bagaimana kalau pengenaan pajak itu kepada aplikator yang mempertemukan penjual dan pembeli karena mereka punya margin yang cukup besar,” ujarnya.

Kendala Pendataan Omzet Penjual

Edy juga mempertanyakan kemampuan platform e-commerce dalam mendeteksi omzet tahunan pelaku usaha, yang menjadi dasar dalam pengenaan pajak. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan batasan omzet Rp 500 juta per tahun sebagai ambang batas wajib pajak UMKM.

“Bagaimana mereka mendeteksi bahwa omzetnya 500 juta? Itu menyulitkan,” ucap Edy.

Ia menambahkan, mekanisme pendataan yang tidak akurat dapat membuka peluang terjadinya kesalahan penerapan pajak dan membuat UMKM yang seharusnya tidak dikenakan pajak ikut terbebani.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Plafon KUR Rp 430 Triliun untuk 2026, Rp 130 Triliun untuk Perumahan

Atas dasar itu, Akumindo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pajak e-commerce tersebut dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM di lapangan. Mereka menekankan bahwa kebijakan fiskal hendaknya tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil yang saat ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

“Kami berharap pemerintah bisa melihat secara jeli kembali. Jangan sampai semangat memungut pajak justru membunuh semangat UMKM untuk bertahan dan berkembang,” pungkas Edy.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap masukan dari Akumindo terkait rencana pengenaan pajak e-commerce. Namun, wacana ini telah menimbulkan diskusi luas di kalangan pelaku usaha kecil, ekonom, dan masyarakat digital yang khawatir akan dampaknya terhadap harga barang dan kestabilan pasar daring.

Sebagai salah satu sektor ekonomi yang berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi lokal, UMKM dinilai perlu mendapatkan perlindungan dan insentif, bukan tambahan beban fiskal di masa pemulihan ekonomi ini. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...