Presiden Prabowo Subianto merombak aturan tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut diteken dan diundangkan pada 15 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penataan ulang praktik usaha di sektor perdagangan.
Salah satu poin utama dalam PP 3/2026 adalah pengetatan aturan usaha penjualan langsung, termasuk pembatasan praktik multi level marketing (MLM) tertentu di platform marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam perubahan Pasal 51 yang secara tegas melarang perusahaan penjualan langsung memasarkan produk melalui saluran distribusi tidak langsung maupun marketplace daring.
“Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: f. menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (4/2).
Selain larangan penjualan melalui marketplace, PP 3/2026 juga mengatur ketentuan ketat terkait promosi dan pemasaran. Perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.
Regulasi ini juga melarang praktik penawaran barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pemerintah menegaskan perlindungan konsumen menjadi salah satu tujuan utama dalam pengetatan aturan tersebut.
Dalam aturan yang sama, Presiden Prabowo juga melarang perusahaan penjualan langsung menjual produk langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang telah dikembangkan sesuai model penjualan langsung. Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat.
PP 3/2026 secara eksplisit menegaskan bahwa praktik skema piramida merupakan pelanggaran. Perusahaan penjualan langsung dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida, menjual atau memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran, serta memperdagangkan produk komoditas berjangka.
Selain perubahan Pasal 51, pemerintah juga menyisipkan Pasal 51A yang secara khusus mengatur kriteria skema piramida. Dalam pasal tersebut, skema piramida didefinisikan sebagai praktik yang bertujuan menarik keuntungan terutama dari iuran keanggotaan atau pendaftaran penjual langsung secara tidak wajar, bukan dari penjualan produk.
Dalam Pasal 51A disebutkan sejumlah indikator pelanggaran, antara lain menerima pendaftaran keanggotaan penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari satu kali, memberikan komisi dan/atau bonus yang bersumber dari iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung, serta memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang tidak berasal dari hasil penjualan barang.
Melalui PP 3/2026, pemerintah berharap praktik usaha penjualan langsung dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen sekaligus pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan beretika. (***)












