Angka kemiskinan di Indonesia melonjak drastis menyusul revisi metode perhitungan garis kemiskinan dan ketimpangan global yang diumumkan Bank Dunia. Berdasarkan pembaruan June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP), jumlah penduduk miskin Indonesia kini mencapai 194,6 juta jiwa atau setara dengan 68,25% dari total populasi.
Angka Kemiskinan Indonesia Melonjak: Revisi Standar Bank Dunia Picu Lonjakan hingga 194,6 Juta Jiwa

Langkah ini merupakan konsekuensi dari penerapan standar baru purchasing power parity (PPP) 2021 yang menggantikan PPP 2017, sebagaimana dipublikasikan oleh International Comparison Program (ICP) pada Mei 2024 lalu. Revisi ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, namun juga memicu kenaikan tajam jumlah penduduk miskin di berbagai kawasan dunia, terutama Asia Timur dan Pasifik.
Garis Kemiskinan Naik, Standar Baru Lebih Ketat
Dengan adopsi PPP 2021, Bank Dunia menetapkan tiga level baru garis kemiskinan internasional:
- Kemiskinan ekstrem naik dari US$ 2,15 menjadi US$ 3,00 per hari.
- Negara berpendapatan menengah bawah dari US$ 3,65 menjadi US$ 4,20.
- Negara berpendapatan menengah atas, seperti Indonesia, dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,30.
Perubahan ini membuat kawasan Asia Timur dan Pasifik mencatat lonjakan signifikan. Misalnya, jumlah penduduk miskin ekstrem di kawasan ini melonjak dari 20,3 juta menjadi 54 juta jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk miskin berdasarkan standar UMIC naik dari 584,2 juta menjadi 679,2 juta jiwa.
Indonesia “Naik Kelas”, Tapi Dampaknya Berat
Sejak 2023, Indonesia dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah atas (UMIC) setelah mencatat pendapatan nasional bruto (GNI) sebesar US$ 4.580 per kapita. Klasifikasi ini menempatkan Indonesia dalam standar garis kemiskinan UMIC sebesar US$ 8,30 PPP 2021.
Data Bank Dunia menunjukkan, dengan standar baru tersebut, angka kemiskinan di Indonesia melonjak dari sebelumnya 60,3% (171,7 juta jiwa) menjadi 68,25% atau 194,6 juta jiwa. Angka ini dihitung berdasarkan populasi nasional sebesar 285,1 juta jiwa menurut Susenas 2024.
BPS: Ukuran Bank Dunia Belum Relevan untuk Indonesia
Meski angka kemiskinan versi Bank Dunia mencolok, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa standar internasional tersebut tidak serta-merta dapat diadopsi sebagai ukuran nasional. Pada September 2024, BPS mencatat tingkat kemiskinan Indonesia hanya 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa perbedaan tersebut timbul akibat metode dan tujuan pengukuran yang berbeda. Bank Dunia menggunakan standar PPP untuk membandingkan antarnegara, sedangkan BPS mengacu pada pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), yakni kebutuhan dasar masyarakat untuk makanan dan non-makanan.
“Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, dan dinyatakan dalam jumlah rupiah,” jelas Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Survei Nasional Jadi Acuan Utama BPS
Metodologi BPS bertumpu pada data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang dilakukan dua kali dalam setahun. Pada 2024, Susenas mencakup 345.000 rumah tangga pada Maret dan 76.310 rumah tangga pada September.
Amalia menambahkan, pengukuran BPS dilakukan pada tingkat rumah tangga, bukan individu, karena pengeluaran konsumsi masyarakat umumnya bersifat kolektif. Oleh karena itu, data BPS dianggap lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat Indonesia di setiap wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan.
Tantangan Baru dalam Perumusan Kebijakan Sosial
Perbedaan tajam antara standar global dan nasional ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi, data Bank Dunia memberi peringatan akan potensi ketimpangan yang lebih besar jika standar hidup minimum tidak dinaikkan. Di sisi lain, pengambil kebijakan harus berhati-hati dalam menafsirkan data agar tidak menimbulkan kepanikan publik.
Ekonom menilai bahwa perbedaan metodologi ini justru bisa menjadi cerminan betapa kompleksnya realitas sosial ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa transisi menuju negara maju. (***)